Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala

  1. 1. Asli Surat Pengantar Ditandatangani Kepala Dinas
  2. 2. FC. SK CPNS
  3. 3. FC. SK PNS
  4. 4. FC. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. 5. FC. Surat Kenaikan Gaji berkala terakhir

  1. 1. Pengelola Menyusun Program Kenaikan Gaji Berkala untuk program 1 (satu) tahun
  2. 2. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Dinas Prov. Sulteng 1 (satu) bulan sebelum penyusunan usul Kenaikan Gaji Berkala
  3. 3. Yang bersangkutan Menyetor Kelenkapan berkas kepada pengelola untuk dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan Kenaikan Gaji Berkala
  4. 4. Pengelola membuat surat pengantar usul Kenaikan Gaji Berkala yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dikrm ke BKD Prov. Sulteng

setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar usul Kenaikan Gaji Berkala terkirim ke BKD Provinsi Sulawsi Tengah Untuk diproses selanjutnya

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian085299997657

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

subagkepegawaian1020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Gaji Berkala"