Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN

  1. 1. Asli Surat Pengantar Ditandatangani Kepala Dinas
  2. 2. FC. SK CPNS
  3. 3. FC. SK PNS
  4. 4. FC. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  5. 5. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Mejalani Hukuman Disiplin Dan Asli Surat Keteranagan Tidak Sedang Menjalani Proses Atau Dipidana Penjara
  6. 6. FC. SK Karpeg
  7. 7. FC. Surat Nikah
  8. 8. FC. Akta Kelahiran Anak
  9. 9. Pas Foto Ukuran 3x4 Sebanyak 5 (Lima) Lembar
  10. 10. FC. SK Jabatan Struktural / Jabatan Fungsional Umum

  1. 1. Pengelola menyampaikan informasi kepada ASN lingkup Dinas Prov. Sulteng 6 (enam) bulan sebelum ASN TMT pensiun
  2. 2. Yang bersangkutan menyampaikan surat pengantar usul pensiun ditujukan kepada Kepala Dinas Nakertrans Prov. Sulteng , di tanda tangani atasan
  3. 3. Kepala Dinas Nakertrans mendisposisis surat pengantar usul pensiun secara berjenjang
  4. 4. Pengelola melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pensiunyang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul pensiun yang bersangkutan dan membuat surat pengantar usul pensiun ke BKD Prov. Sulteng

setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar usul Pensiun terkirim ke BKD Provinsi Sulawsi Tengah Untuk diproses selanjutnya

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian085299997657

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

subagkepegawaian1020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Pensiun ASN"