Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang ke Kelurahan membawa SP dari RT / RW dan Fc KK
  2. Petugas memeriksa berkas kelengkapan
  3. Petugas memroses berkas pengajuan dari pemohon lewat SIMPATIK
  4. Berkas selesai

15 menit s.d 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Pengaduan tak langsung

    a. Telpon : 085-423973

    b. Email : poncol2017@gmail.com

2. Pengaduan langsung

    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan lang

        sung kepada petugas

    b. Petugas merespon pengaduan pemohon

        sampai mendapat solusi

    c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan

       masalah, maka pengaduan diteruskan  ke kasi

        Pemerintahan dan Lurah.

     d. Lurah menyelesaikan permasalahan sampai

         tuntas dan mendapat solusi



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) "