Standar Pelayanan Pengadministrasi Kegiatan

No. SK: 05/31/DP2KB/2022

  1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan usulan rancangan kegiatan
  2. Pegawai menemui langsung.

  1. Kepala Bidang memerintahkan Kepala Seksi untuk menyiapkan Administrasi kegiatan
  2. Kepala Seksi menerima perintah Kepala Bidang dan membuat rancangan surat kegiatan selanjutnya menugaskan JFU untuk mengetik rancangan surat kegiatan.
  3. JFU menerima dan mengetik rancangan surat kegiatan, dan selanjutnya menyerahkan kepada Kepala Seksi Untuk dikoreksi dan diparaf
  4. Kepala Seksi menerima, membaca, mengoreksi dan jika sudah sesuai memaraf dan meneruskan kepada Kepala Bidang
  5. Kepala Bidang menerima, membaca, dan mengoreksi jika sudah sesuai memaraf dan meneruskan kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas menerima, membaca, mencermati dan menyetujui surat kegiatan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, pertimbangan, rekomendasi terhadap pengajuan usulan rancangan kegiatan

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       e-mail : dp2kb@sultengprov.go.id

 -    Hp/Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengadministrasi Kegiatan"