Pencatatan Akta Kelahiran Trintegrasi

  1. a. Fotokopi KK dan Asli
  2. b. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  3. c. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek
  4. d. Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  5. e. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
  6. f. Melampirkan Foto copy ijazah dan foto copy surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa)
  7. g. Mengisi formulir permohonan
  8. h. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin c tidak ada

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi Akta Kelahiran) - Menginput data dan memberikan NIK (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep KK (Kasi) - Menginput data dan mencetak Konsep Akta Kelahiran (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kasi Kelahiran) - Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kabid) - Mengoreksi, memverifikasi, memberikan paraf konsep Akta (Kabid) - Verifikasi Sertifikasi Elektronik KK dan Akta Kelahiran (Kadis) - Mencetak KK, register dan kutipan akta (Operator SIAK) - Memilah KK, register dan Kutipan Akta serta menyerahkan (Pengadministrasi Kelahiran) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan akta trintegrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online