Penerbitan Kutipan 2 Akta (perbaikan data, akta yang rusak, hilang)

  1. a. Perbaikan data - 1) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon -2) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi -3) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi -4) Asli kutipan akta -5) Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan lain-lain)
  2. b. Akta rusak -1) Melampirkan kutipan akta yang rusak -2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon -3) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi -4) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  3. c. Akta hilang -1) Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian -2) Fotokopi KK dan KTP-el pemohon -3) Fotokopi kutipan akta (jika ada) -4) Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi -5) Fotokopi KTP-el 2 orang saksi

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi akta) - Menginput data dan mencetak konsep akta perbaikan, rusak dan hilang (Operator SIAK) - Mencari buku register akta perubahan, rusak dan gilang (Penata arsip) - Menerima berkas dan register akta perbaikan, rusak dan hilang, memverifikasi dan memberikan catatan diregister (Kasi) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep akta perbaikan rusak dan hilang (Kabid) - Verifikasi sertifikasi elektronik akta perbaikan, rusak dan hilang (Kadis) - Mencetak akta perbaikan, rusak dan hilang (operator SIAK) - Memilah berkas register dan kutipan akta, menyerahkan (Pengadministrasi akta) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan 2 Akta (perbaikan data, akta yang rusak, hilang)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan 2 Akta (perbaikan data, akta yang rusak, hilang)"