Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat ASN

  1. 1. FC. SK Pangkat Terakhir
  2. 2. FC. SK CPNS
  3. 3. FC. SK CPNS Menjadi ASN
  4. 4. FC. SK JFU Pelaksana
  5. 5. SKP 2 Tahun terakhir
  6. 6. Ijazah terakhir dilegalisir
  7. 7. Sertifikat Ujian Dinas Gol II/d ke III/a
  8. 8. Sertifikat Ujian PI bagi ASN yang akan disesuaikan
  9. 9. FC Karpeg
  10. 10. Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Tertentu
  11. 11. Bukti setoran LHKASN
  12. SK Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Khusus Pejabat)
  13. Surat Pernyataan Masih menduduki Jabatan Lama dan Jabatan baru (Khusus Pejabat)
  14. Surat pernyataan Melaksanakan Tugas Jabatan Lama dan Jabatan Baru (Khusus Pejabat)
  15. Bukti Laporan LHKPN (Khusus Pejabat)

  1. 1. Surat resmi permintaan Usul KenaIKAN Pangkat dari BKD yang menjelaskan maksud, tanngal dan waktu penerimaan berkas
  2. 2. Surat Pemberitahuan Kepada ASN tentang batas waktu pengumpulan berkas usul kenaikan pangkat di krim ke bidang dan upt.
  3. 3. Dilakukan verisikasi Berkas Kenaikan Pangkat oleh pejabat pelaksana dan Berkas telah dilegalisir oleh kasubag kepegawaian dan umum.
  4. 4. Berkas permohonan Usulan Kenaikan Pangkat PNS yang bersangkutan di kirim ke BKD melalui Staf TU BKD disertai surat pengantar dari Sub. Kepeg dan umum,

setelah surat pengantar beserta kelengkapan persyaratan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar usul kenaikan pangkat terkirim ke BKD Provinsi Sulawsi Tengah Untuk diproses selanjutnya

-          Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Sub Bagian085299997657

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

subagkepegawaian1020@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usul Kenaikan Pangkat ASN"