Surat Keterangan Lahir Mati

  1. a. Fotokopi KK
  2. b. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  3. c. Surat Keterangan Lahir Mati dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek
  4. d. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang sudah dewasa
  5. e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Lahir Mati apabila poin c tidak ada

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi akta) - Meregistrasi berkas permohonan akta (Pengadministrasi akta) - Menginput data dan mencetak konsep akta kelahiran/kematian (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan konsep akta kelahiran/kematian (Kasi) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf konsep akta kelahiran/kematian (Kabid) - Verifikasi sertifikasi elektronik akta kelahiran/kematian (Kadis) - Mencetak akta kelahiran/kematian (Operator SIAK) - Memilah berkas register dan kutipan akta, menyerahkan (Petugas) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online