Pengiriman Pelatihan Teknis / Fungsional Aparatur Sipil Negara Tahun 2022

No. SK: 800/002.11

  1. Aparatur Sipil Negara
  2. Pas Photo uk. 4 x 6 latar belakang merah pakaian putih berdasi sebanyak 2 lembar
  3. Foto copy ijazah terakhir
  4. Surat Tugas dari Pimpinan Instansi
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah

  1. Kepala BKPPD Kab. Purbalingga mengusulkan Pengembangan Kompetensi OPD ke Lembaga Pelatihan yaitu ke BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dan PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta;
  2. Lembaga Pelatihan/BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dan PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta menyampaikan surat pemanggilan kegiatan pengembangan kompetensi kepada Sekda melalui Kepala BKPPD;
  3. Kepala BKPPD memerintahkan Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat untuk ditindaklanjuti;
  4. Kabid Pengembangan dan Diklat memerintahkan Subkor Diklat Pegawai untuk membuat surat pemberitahuan pelatihan kepada opd terkait;
  5. Subkor Diklat Pegawai membuat konsep surat pemberitahuan pelatihan kepada opd terkait kepada Kepala Bidang;
  6. Kepala Bidang dan Sekretaris Badan membubuhkan paraf pada surat pemberitahuan pelatihan kepada opd terkait untuk dimintai tada tangan Kepala BKPPD;
  7. Kepala Bidang memerintahkan kepada Subkor untuk menyerahkan surat pemberitahuan pelatihan kepada opd terkait untuk mengirimkan peserta pelatihan.

Tentative (sesuai surat pemanggilan dari Lembaga Pelatihan)


DIPA Lembaga Pelatihan


Sertifikat Pelatihan

  1. BPSDMD Provinsi Jawa Tengah;

  2. PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store