Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. a. Fotokopi KK dan KTP kedua orang tua
  2. b. Akta Kelahiran anak
  3. c. Fotokopi Akta Perkawinan orang tua
  4. d. Surat pernyataan dari orang tua terhadap anak kandungnya untuk disahkan sebagai anak suami isteri
  5. e. Fotokopi salinan penetapan pengadilan yang dilegalisir bagi anak yang lahir sebelum pemberkatan agama

  1. Pemohon - Menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan (Pengadministrasi akta) - Menginput data dan mencetak konsep (Operator SIAK) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf pada data pengesahan (Kasi) - Mengoreksi, memverifikasi dan memberikan paraf (Kabid) - Mencetak register, kutipan dan catatan tepi akta (Operator SIAK) - Menanda tangani register dan kutipan akta (Kadis) - Membubuhkan cap dinas, memilah berkas Catatan tepi akta dan menyerahkan (Pengadministrasi Akta) - Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Catatan Pinggir Pengesahan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online