Pelayanan Pengaduan Masyarakat Seksi Intelijen

No. SK: KEP-08/O.2.10/Cr.1/08/2022

  1. Foto surat pengaduan
  2. Foto copy identitas KTP/SIM pemohon
  3. Foto data bukti dukung lainnya
  4. Nomor Handphone yang dapat dihubungi

  1. Pastikan masyarakat membawa surat pengaduan berupa dokumen dan bukti dukung seperti foto dan hal yang berkaitan dengan pengaduan
  2. Masyarakat menuju ke PTSP Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan menuju loket dengan memberitahu petugas untuk melakukan laporan dan pengaduan
  3. Petugas PTSP akan memberikan arahan kepada masyarakat untuk mengisi formulir laporan pengaduan dan meneruskan pengaduan kepada seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya
  4. Masyarakat menunggu laporan dan pengaduan untuk ditindaklanjuti dan dihubungi melalui kontak handphone yang sudah dilampirkan

Jangka waktu laporan diterima 1 hari dan waktu penyelesaian menyesuaikan kondisi dan situasi di lapangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Melalui No. 082249111125

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menghubungi No Whatsapp 082249111125