Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

No. SK: KEP-08/O.2.10/Cr.1/08/2022

  1. Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
  2. Amar putusan dikembalikan kepada pemohon
  3. Pemohon datang langsung ke PTSP
  4. Jika pemohon diwakili, yang mewakili membawa atau mengirimkan surat kuasa bermaterai dari pemohon dengan membawa dokumen terkait bukti kepemilikan pemohon yang sah dan yang mewakili menunjukan identitas asli KTP/SIM, dll

  1. Pemilik/pemohon datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait barang bukti tindak pidana
  2. Pemiliki/pemohon terlebih dahulu menanyakan perkara an. Terdakwa apakah putusannya sudah berkekuatan hukum tetap/tidak ada upaya hukum dan amar putusan barang bukti dikembalikan kepada pemilik/pemohon jika ya
  3. Mengisi formulir pengambilan barang bukti tindak pidana atau menghubungi petugas di No 085754671175
  4. Petugas PTSP meneruskan formulir kepada petugas barang bukti tindak pidana
  5. Petugas barang bukti memproses pengembalian barang bukti bersama dengan jaksa yang menangani perkaranya sebagai eksekutor
  6. Penandatanganan berita acara dan penyerahan barang bukti

1 hari setelah menyerahkan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

Penanganan pengaduan pada 0822491111125

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menghubungi No Whatsapp 082249111125