10 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah
1.Pemohon datang langsung
2.Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
3.Petugas menerima berkas pemohon
4.Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data
5.Petugas membuatkan surat
6.Petugas meminta paraf kepada pejabat yang berwenang
7.Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
8.Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan
9.Petugas memberikan surat kepada pemohonMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store