Pelayanan Tilang pada Seksi Tindak Pidana Umum

  1. Membawa resi tilang

  1. Pelanggar menyerahkan blanko tilang ke loket tilang di PTSP Kejaksaan Negeri Palangka Raya
  2. Pelanggar bisa memilih untuk melakukan pembayaran denda tilang secara cash atau dengan menyertakan bukti bayar melalui bank/mesin atm
  3. Petugas menyerahkan barang bukti STNK/SIM kepada pelanggar

5 - 10 menit proses pengambilan barang bukti tilang

Biaya berdasarkan putusan sidang 

Pelayanan tilang

Telah disediakan kotak saran dan pengaduan pada PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Menghubungi No Whatsapp 082249111125