Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa Surat Pengantar Dokter

  1. 1.Pasien dipanggil petugas poli umum untuk diperiksa oleh dokter sebelum pemeriksaan di laboratorium.
  2. 2.Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium yang diberikan oleh dokter.
  3. 3.Petugas melakukan pengambilan sampel .
  4. 4.Pasien menunggu hasil pemeriksaan.
  5. 5. Petugas Laboratorium memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien, untuk dikonsultasikan kembali oleh dokter.

Jangka waktu penyelesaian seusai dengan kasus pasien yang ditangani.


Pasien Umum : sesuai dengan peraturan Daerah kota Padang Sidempuan No. 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi jasa umum.

 Pasien BPJS : Gratis

Pemeriksaan GDP, Golongan darah, kolestrol, asam urat, protein urine, Hb, HIV/AIDS, dahak dan Syifilis.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang langsung, atau dengan surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Verifikasi aduan, mediasi, koordinasi dan sanksi.

SDM yang mampu mengampu tugas penanganan aduan,saran, dan masukan adalah :

1. Gemini Rosmasari, SKM

2. Elsa Purnama Dewi, SKM

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,saran dan masukan adalah kotak saran dan meja pengaduan.

Unit kerja yang mampu penganganan aduan,saran, dan masukan adalah Customer Service.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium "