Pelayanan Poli Gigi

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. 1.Pasien dipanggil sesuai nomor urut.
  2. 2.Memastikan Identitas pasien sesuai dengan rekam medik.
  3. 3.Pasien dianamnese.
  4. 4.Penegakan diagnosa.
  5. 5.Penentuan terapi. A.Prosedur tindakan : -Pengukuran tekanan darah pasien sebelum terapi. -Pemberian anastesi. -Tindakan. -DHE (Dental Health Education). B.Premediksi untuk pasien yang belum diperiksa diberikan tindakan. C.Rujukan untuk pasien yang tidak bisa ditangani didalam puskesmas.

Jangka waktu penyelesaian seusai dengan kasus pasien yang ditangani.

 


Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan  Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum.

Pasien BPJS : Gratis


Konsultasi Kesehatan Gigi, Pemeriksaan Kesehatan Gigi, Cabut Gigi.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang langsung, atau dengan surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Verifikasi aduan, mediasi, koordinasi dan sanksi.

SDM yang mampu mengampu tugas penanganan aduan,saran, dan masukan adalah :

1. Gemini Rosmasari, SKM

2. Elsa Purnama Dewi, SKM

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,saran dan masukan adalah kotak saran dan meja pengaduan.

Unit kerja yang mampu penganganan aduan,saran, dan masukan adalah Customer Service.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"