Pelayanan Poli Umum

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. 1.Pasien menunggu di ruang tunggu dan dipanggil menurut antrian.
  2. 2.Pasien diperiksa keadaan umumnya, vital signs, kemudian diperiksa fisiknya sesuai keluhan pasien, dimana sebelum dan sesudah pemeriksaan menggunakan Hand Sinitizer.
  3. 3.Pasien dirujuk oleh dokter ke laboratorium jika diperlukan pemeriksaan darah, dan sputum.
  4. 4.Pasien didiagnosa oleh dokter dan diberikan konsultasi, informasi dan edukasi (KIE).
  5. 5.Pasien dirujuk internal oleh dokter jika diperlukan kebagian poli Gizi, poli Gigi, dan poli KIA/KB.
  6. 6.Resep diberikan oleh dokter sesuai dengan diagnosa pasien.
  7. 7.Dokter memberikan surat sakit, surat sehat jika diperlukan.
  8. 8.Pasien dirujuk eksternal ke rumah sakit bagi pasien yang tidak biasa ditangani di Puskesmas.

Jangka waktu penyelesaian tergantung kasus pasien yang ditangani

- Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan  Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum.

- Pasien BPJS: Gratis


Konsultasi Dokter, pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, surat keterangan kesehatan dan surat keterangan buta warna, surat keterangan sehat/istirahat.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang langsung, atau dengan surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Verifikasi aduan, mediasi, koordinasi dan sanksi.

SDM yang mampu mengampu tugas penanganan aduan,saran, dan masukan adalah :

1. Gemini Rosmasari, SKM

2. Elsa Purnama Dewi, SKM

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,saran dan masukan adalah kotak saran dan meja pengaduan.

Unit kerja yang mampu penganganan aduan,saran, dan masukan adalah Customer Service.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum "