Jangka waktu penyelesaian tergantung dari kasus pasien yang ditangani
Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum.
Pasien BPJS: Gratis
Penanganan Pasien Gawat Darurat
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang langsung, atau dengan surat.
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Verifikasi aduan, mediasi, koordinasi dan sanksi.
SDM yang mampu mengampu tugas penanganan aduan,saran, dan masukan adalah :
1. Gemini Rosmasari, SKM
2. Elsa Purnama Dewi, SKM
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,saran dan masukan adalah kotak saran dan meja pengaduan.
Unit kerja yang mampu penganganan aduan,saran, dan masukan adalah Customer Service.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store