Pelayanan Ruang Gawat Darurat (P3K)

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS

  1. 1.Pasien diterima perawat/bidan UPTD Puskesmas Hutaimbaru
  2. 2.Pasien teridentifikasi gawat darurat.
  3. 3.Dilakukan namnesa.
  4. 4.Penilaian oleh perawat/bidan apakah ada potensi bahaya pada lokasi yang mungkin mengancam pasien/penolong.
  5. 5.Pemeriksaan kesadaran pasien oleh perawat/ bidan dengan menggunakan APD.
  6. 6.Pemeriksaan Vital Sign.
  7. 7.Pasien diberikan Reccovery posisi.
  8. 8.Pasien diberikan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih mampu, apabila diperlukan.
  9. 9.Apabila pasien menolak tindakan, maka wajib menandatangani informed consent.
  10. 10.Pasien yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dirujuk ke poli umum untuk mendapatkan surat pengantar ke ruangan yang dituju, Cth : Lab.

Jangka waktu penyelesaian tergantung dari kasus pasien yang ditangani

Pasien Umum: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Sidempuan  Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retrebusi Jasa Umum.

Pasien BPJS: Gratis


Penanganan Pasien Gawat Darurat

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur datang langsung, atau dengan surat.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Verifikasi aduan, mediasi, koordinasi dan sanksi.

SDM yang mampu mengampu tugas penanganan aduan,saran, dan masukan adalah :

1. Gemini Rosmasari, SKM

2. Elsa Purnama Dewi, SKM

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan,saran dan masukan adalah kotak saran dan meja pengaduan.

Unit kerja yang mampu penganganan aduan,saran, dan masukan adalah Customer Service.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Gawat Darurat (P3K)"