Kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Bagi Masyarakat Umum: a. Kartu identitas (KTP/Kartu Mahasiswa); b. Mengisi data Buku Tamu di Resepsionis.

  1. Pengunjung mengisi data diri di Buku Tamu Puskon;
  2. Pengunjung menitipkan barang bawaan di rak penitipan barang;
  3. Pengunjung mendapat informasi awal dari pemandu tentang tata tertib kunjungan;
  4. Pemandu menyampaikan sambutan atas kehadiranpengunjung di Puskon;
  5. Pemandu memberikan gambaran awal tentang Puskon;
  6. Pemandu membawa pengunjung masuk ke setiapzona Puskon sekaligus memberikan penjelasan tentang informasi yang ada di dalamnya;
  7. Pemandu menutup kunjungan dan menyampaikan terimakasih;
  8. Pemandu menyerahkan tanggung jawab pendampingan pengunjung kepada protokol.

1. Paling lambat 30 (tiga puluh) menit untuk memberikan layanan pemanduan pengunjung Puskon; 

2. Paling lama 60 (enam puluh) menit untuk memberikan layanan pemanduan pengunjung Puskon

Tidak dipungut biaya

1. Penyediaan Buku Pedoman; 2. Pelayanan Informasi tentang Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi; 3. Pelayanan Informasi tentang Konten setiap Zona di Puskon; 4. Palayanan Sinema Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

1. Mengisi formulir keberatan baik secara online maupun langsung; 

2. Mengisi kritik dan saran di Buku Tamu Puskon ketika meninggalkan Puskon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan ke Pusat Sejarah Konstitusi"