No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
1. Paling lambat 30 (tiga puluh) menit untuk memberikan layanan pemanduan pengunjung Puskon;
2. Paling lama 60 (enam puluh) menit untuk
memberikan layanan pemanduan pengunjung
Puskon
Tidak dipungut biaya
1. Penyediaan Buku Pedoman; 2. Pelayanan Informasi tentang Sejarah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi; 3. Pelayanan Informasi tentang Konten setiap Zona di Puskon; 4. Palayanan Sinema Konstitusi Mahkamah Konstitusi.
1. Mengisi formulir keberatan baik secara online maupun langsung;
2. Mengisi kritik dan saran di Buku Tamu Puskon
ketika meninggalkan Puskon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store