Pelayanan Updating Data pada SIMPEG dan SAPK

  1. 1. SK awal CPNS s/d SK terakhir
  2. 2. Karpeg
  3. 3. SK jabatan terakhir / pelantikan
  4. 4. Taspen
  5. 5. Karis/ karsu
  6. 6. Akta kelahiran
  7. 7. Akta pernikahan
  8. 8. Ijazah SD s/d Ijazah terakhir dan transkip Nilai
  9. 9. DP.3/ SKP
  10. 10. Sertifikat diklat / piagam
  11. 11. NPWP
  12. 12. Askes
  13. 13. KK
  14. 14. Pasfoto ukuran 4 x 6 1 lembar
  15. 15. SPMT

  1. 1. Operator SIMPEG OPD melakukan pengumpulan dokumen kepegawaian untuk diinput/diupdate di SIMPEG 2. Operator SIMPEG OPD melakukan input/update Data Kepegawaian di SIMPEG 3. Verifikator BKPP menerima notifikasi adanya input/update Data Pegawai dari OPD 4. Verifikator BKPP meneliti apakah input/update data dari OPD sesuai dengan dokumen kepegawaian yang sah dan berlaku 5. Verifikator BKPP melakukan proses menerima input/update data Kepegawaian yang telah dinyatakan sah dan berlaku 6. Operator OPD menerima notifikasi dari SIMPEG bahwa input data telah dinyatakan diterima

Dua Puluh menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Updating Data pada SIMPEG dan SAPK

1.     Melalui telepon Bagian Bagian Data

2.Datang langsung ke kantor BKPP Malinau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Updating Data pada SIMPEG dan SAPK"