No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022
4 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Melalui ruang pengaduan
2. Melalui kotak saran
3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id
4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota
5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)
6.Melalui whatsapp 085156524855Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store