Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Website Sobat Dukcapil

No. SK: 800/KEP.38-DUKCAPIL/2022

  1. Kartu Keluarga kepala keluarga
  2. Akte Kelahiran Anak
  3. Pas Photo Berwarna bagi Anak yang sudah berumur lebih dari 5 Tahun
  4. Alamat email dan nomor telepon Kepala Keluarga

  1. Pemohon mengupload berkas persyaratan secara online melalui website https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/
  2. Operator Dafduk melakukan pengecekan database, verifikasi dan validasi kelengkapan berkas secara online
  3. Operator Dafduk memproses Pengajuan KIA kepada Kasi Identitas Penduduk
  4. Kasi Identitas Penduduk melakukan verifikasi pengajuan KIA
  5. Operator Dafduk melakukan proses cetak KIA sekaligus melakukan konfirmasi jadwal pengambilan KIA kepada pemohon
  6. Pemohon melakukan pengambilan KIA yang sudah selesai dicetak sekaligus menyerahkan berkas persyaratan di Kantor Dinas

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui kotak saran

3. Melalui email: disdukcapil@tangerangkota.go.id

4. Melalui Instagram: @disdukcapiltangerangkota

5. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

6.Melalui whatsapp 085156524855
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Website Sobat Dukcapil"