Pelayanan Pembuatan SK CPNS

  1. 1. Ijazah
  2. 2. Transki Nilai
  3. 3. Surat Pernyataan
  4. 4. Daftar Riwayat Hidup
  5. 5. Kelengkapan Lainnya

  1. 1. Menerima, dan melakukan pemeriksaan/ Verifikasi kelengkapan berkas CPNS yang Lulus Seleksi 2. Koreksi/ Verifikasi Kelengkapan data berkas CPNS pada Aplikasi SAPK 3. Membuka Aplikasi SAPK, masuk pada menu Peremajaan Data, Pilih Profil PNS menu cetak SK CPNS 4. Memastikan data PNS yang akan dicetak sudah benar 5. Mencetak SK pada Aplikasi SAPK 6. Membuat Surat Pengantar SK CPNS untuk ditandatangani Oleh Sekda 7. Melapor informasi kepada Kaban 8. Menyerahkan SK untuk ditandatangani

Dua Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan SK CPNS

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan SK CPNS"