Pelayanan Pembuatan Petikan SK CPNS

  1. 1. Surat Ketengan KIR Kesehatan
  2. 2. Lulus Prajabatan
  3. 3. Surat SKCK
  4. 4. Serta data pendukung lainnya

  1. 1. Mengisi Kolom Kir Kesehatan dan keterangan Lulus Prajabatan masing-masing pada data CPNS pada Aplikasi SAPK 2. Melakukan Koreksi terhadap data yang di input pada kolom data pribadi pada Peremajaan data pada aplikasi SAPK 3. Memastikan Template SK sudah benar dan dapat muncul pada tampilan Cetak SK pada Menu 4. Mencetak SK CPNS Satu persatu sesuai jumlah CPNS 5. Melakukan Koreksi terhadap SK yang telah dicetak 6. Melaporkan kepada Pimpinan 7. Menyerahkan SK untuk ditandatangani (Protap)

Satu Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Petikan SK CPNS

-
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Petikan SK CPNS"