Update Data Pegawai di Sistem Informasi Kepegawaian

No. SK: 800/002.11

  1. SK Pengangkatan yang berlaku
  2. Data Dukung yang sesuai dengan perubahan data yang akan diajukan (Contoh: Perubahan Riwayat Pendidikan , Membawa Ijazah yang berlaku)

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan data kepada Pengelola Kepegawaian OPD masing-masing
  2. Pengelola Kepegawaian OPD menerima permohonan perubahan data PNS beserta data pendukungnya
  3. Pengelola Kepegawaian (admin OPD) melakukan verifikasi data pendukung
  4. Pengelola Kepegawaian (admin OPD ) melakukan update data PNS dalam aplikasi e-kepegawaian
  5. Pengelola Sistem Informasi Kepegawaian (Super admin BKPPD) melakukan verifikasi terhadap pengajuan update data dari admin OPD
  6. Jika data tidak sesuai, super admin akan menolak dengan memberikan notifikasi terhadap pengajuan update data g. Jika data sudah sesuai, super admin akan menyetujui pengajuan update data
  7. Data PNS sudah terupdate sesuai dengan data pendukung yang ada.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)

Pemohon dapat datang ke Badan Kepegaawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah selama jam pelayanan.

  • Alamat : Jalan Jendral Sudirman, Purbalingga Wetan, Jl. Jend. Sudirman No.184, Bancar, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53316
  • Web OPD : http://bkppd.purbalinggakab.go.id/
  • WebSIMPEG:https://e-kepegawaian,purbalinggakabgo.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://e-kepegawaian,purbalinggakabgo.id/