Sertifikat Standar Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya

  1. 1. Terintegrasi dengan Usaha Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya (KBLI 37021)
  2. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. 3. Menyampaikan dokumen persetujuan lingkungan
  4. 4. Menyampaikan jenis dan karakteristik lumpur tinja yang diolah
  5. 5. Menyampaikan dokumen kontrak kerja sama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja
  6. 6. Menyampaikan kapasitas pengolahan lumpur tinja dan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan
  7. 7. Menyampaikan design teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi baku mutu air limbah dalam bentuk diagram dan menjelaskan dekripsi teknologi
  8. 8. Memastikan perancangan sistem perpipaan tidak menyebabkan genangan atau sumbatan dan terkoneksi dengan sumber air limbah dan pengolahan air limbah
  9. 9. Menyampaikan dokumen mekanisme kerja (SOP) pengolahan lumpur tinja
  10. 10. Menyampaikan sistem dan penanganan kondisi darurat
  11. 11. Menyampaikan spesifikasi IPLT atau IPAL untuk kapasitas < 20.000/hari
  12. 12. Menyampaikan nama, lokasi, dan koordinat titik penataan air limbah, titik pembuangan air limbah, titik pemantauan badan air penerima disertai dengan layout
  13. 13. Menyampaikan foto rencana lokasi pemasangan alat ukur debit
  14. 14. Menyampaikan foto laboratorium atau dokumen konrtak kerja sama dengan laboratorium untuk mengontrol lumpur tinja yang masuk
  15. 15. Menyampaikan rencana oemantauan mutu air limbah dan badan air penerima air limbah

  1. 1. Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS
  2. 2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan
  3. 3. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS
  4. 4. Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan
  5. 5. OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai
  6. 6. OPD Teknis memberikan Berita Acara Teknis/Rekomendasi Teknis pada pemohon/Pelaku Usaha
  7. 7. Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK
  8. 8. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS
  9. 9. Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSS

5 (Lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

299.TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA

1.     Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS

2.     Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan

3.     Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS

4.     Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan

5.     OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai

6.     OPD Teknis memberikan Berita Acara Teknis/Rekomendasi Teknis pada pemohon/Pelaku Usaha

7.     Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK

8.     Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS

Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Treatment dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya"