Angkutan Penyebrangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang

  1. 1. Terintegrasi dengan Usaha Angkutan Penyebrangan Umum Dalam Kabupaten/Kota untuk Barang (KBLI 50228)
  2. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. 3. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memilik kapal
  4. 4. Dokumen persyaratan kapal yang permanen atau sementara
  5. 5. Kesesuaian lintas yang dilayani
  6. 6. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan
  7. 7. Pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyebrangan
  8. 8. Bukti kepemilikan kapal

  1. 1. Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS
  2. 2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan
  3. 3. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS
  4. 4. Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan
  5. 5. OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai
  6. 6. OPD Teknis memberikan Berita Acara Teknis/Rekomendasi Teknis pada pemohon/Pelaku Usaha
  7. 7. Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK
  8. 8. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS
  9. 9. Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSS

7 (Tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

224. Sertifikat Standar Angkutan Penyebrangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang

Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan:

1.   Datang/hadir;

2.   Email ke layananpengaduanku@gmail.com

3.   Surat tertulis ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angkutan Penyebrangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang"