Surat Keterangan Pindah Datang

  1. 1. Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Foto Copy KTP el dari Kelurahan Asal
  3. 3. Foto Copy KK dari Kelurahan Asal
  4. 4. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari Kel / Kec / Dindukcapil
  5. 5. Fc sertifikat vaksin

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan membawa persyaratan lengkap dan benar
  2. b. Petugas memeriksa kelengkapan berkas, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. c. Petugas mencatat Surat Keterangan Pindah tersebut ke dalam Buku Register
  4. d. Petugas memperoleh KK dan Surat Pengantar Pindah Datang tersebut untuk Arsip

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang

a.       Pengaduan Tak Langsung

1.       Telephon : 0285- 437808

2.       Email : kelpanbar19@gmail.com

b.       Pengaduan Langsung.

1.       Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas

2.       Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.       Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka enyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"