Sertifikat Standar Pertanian Tanaman Obata tau Biofarmaka Rimpang

  1. 1. Terintegrasi dengan Pertanian Tanaman Obat Atau Biofarmaka Rimpang (KBLI 01285)
  2. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. 3. Usaha Budidaya Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang : a. Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Serfikasi Benih b. Keterangan memilki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan\ c. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi
  4. 4. Usaha Budiaya Gingseng : a. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme penganggu tumbuhan (OPT) c. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran. d. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat e. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan f. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan. g. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

  1. 1. Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS
  2. 2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan
  3. 3. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS
  4. 4. Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan
  5. 5. OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai
  6. 6. OPD Teknis memberikan Berita Acara Teknis/Rekomendasi Teknis pada pemohon/Pelaku Usaha
  7. 7. Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK
  8. 8. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS
  9. 9. Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSS

7 (Tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

267.PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG

1.     Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS

2.     Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan

3.     Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS

4.     Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan

5.     OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai

6.     OPD Teknis memberikan Berita Acara Teknis/Rekomendasi Teknis pada pemohon/Pelaku Usaha

7.     Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK

8.     Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS

Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Pertanian Tanaman Obata tau Biofarmaka Rimpang "