7 (Tujuh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
267.PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG
1. Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS
2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan
3. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS
4. Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan
5. OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai
6. OPD Teknis memberikan Berita Acara Teknis/Rekomendasi Teknis pada pemohon/Pelaku Usaha
7. Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK
8. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS
Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSSMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store