Angkutan Taksi

  1. 1. Terintegrasi dengan Usaha Angkutan Taksi (KBLI 49421)
  2. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. 3. Memiliki paling sedikit 5 kendaraan yang dibuktikan dengan Salinan STNK, SRUT berkala dan foto kendaraan
  4. 4. Memiliki tempat penyimpanan kendaraan
  5. 5. Bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor
  6. 6. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan yang ditetapkan
  7. 7. Menyusun rencana bisnis perusahaan Angkutan Umum
  8. 8. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dalam trayek
  9. 9. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan
  10. 10. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik
  11. 11. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik

  1. 1. Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS
  2. 2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan
  3. 3. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS
  4. 4. Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan
  5. 5. OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai
  6. 6. OPD Teknis memberikan Berita Acara Teknis/Rekomendasi Teknis pada pemohon/Pelaku Usaha
  7. 7. Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK
  8. 8. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSS

5 (Lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

208. Sertifikat Standar Angkutan Taksi

Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan:

1.   Datang/hadir;

2.   Email ke layananpengaduanku@gmail.com

3.   Surat tertulis ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara;

4.   Telepon/SMS ke 0811549966


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angkutan Taksi"