Industri Sirop

  1. 1. Terintegrasi dengan Usaha Industri Sirop (KBLI 10723
  2. 1. Terintegrasi dengan Usaha Industri Sirop (KBLI 10723
  3. 3. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri
  4. 4. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

  1. 1. Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS
  2. 2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan
  3. 3. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS
  4. 4. Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan
  5. 5. OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai
  6. 6. OPD Teknis memberikan Berita Acara Teknis/Rekomendasi Teknis pada pemohon/Pelaku Usaha
  7. 7. Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK
  8. 8. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS
  9. 9. Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

144.Sertifikat Standar Industri Sirop

Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan:

1.   Datang/hadir;

2.   Email ke layananpengaduanku@gmail.com

3.   Surat tertulis ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara;

Telepon/SMS ke 811549966
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Industri Sirop"