Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Surat Keterangan Jaminan (BPJS, SKTM, Jasa Raharja dan Asuransi Lain)
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu Keluarga (untuk Pasien yang belum memiliki KTP)
  4. Kartu BPJS

  1. Pasien menyerahkan persyaratan pada petugas (perawat/bidan/terapis gigi) di Klinik yang dituju
  2. Petugas (perawat/bidan/terapis gigi) melakukan anamnese, cek vital sign pasien, menyiapkan pasien untuk diperiksa dokter
  3. Dokter melakukan anamnese, pemeriksaan fisik, penegakan diagnosa selanjutnya dan menulis hasil pemeriksaan, rencana pengobatan dan tidak lanjut di rekam medik (status pasien)
  4. Bila diperlukan, pemeriksaan penunjang pasien (rontgene, laboratorium, EKG, dll)
  5. Pasien kembali ke dokter pemeriksaan jika sudah ada hasil penunjang
  6. Pasien dirawat jika hasil pemeriksaan penunjang perlu perlu dirawat
  7. Jika ada resep obat, pasien diarahkan ke farmasi rawat jalan
  8. Jika sudah mendapatkan obat, pasien bisa pulang

20 Menit

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

Instalasi Rawat Jalan

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"