Pengesahan Kurikulum

  1. 1. Berbentuk dokumen
  2. 2. Mencantumkan lembar pengesahan
  3. 3. Ada tim penyusun
  4. 4. Didalam dokumen berisi : a. Pendahuluan b. Tujuan Satuan Pendidikan c. Struktur dan Muatan Kurikulum d. Kalender Pendidikan e. Penutup dan lampiran - lampiran

  1. 1. Sekolah menyiapkan berkas kurikulum tingkat satuan pendidikan
  2. 2. Berkas kurikulum diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. 3. Disposisi ke Bidang Pendidikan Dasar / PAUD dan PNF
  4. 4. Verifikasi dan koreksi oleh Kasi. Kurikulum dan Penilaian
  5. 5. Persetujuan / paraf Kepala Bidang
  6. 6. Diserahkan kepada Kepala Dinas untuk tanda tangan pengesahan
  7. 7. Berkas kurikulum diserahkan kembali ke sekolah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

a.      Telepon                                      : -

b.     HP                                              : -

c.      Website                                      : http://disdik.bontangkota.go.id

d.     E-mail                                        : disdik.bontangkota@gmail.com

e.      Twitter/Instagram/Youtube      : @disdikbud.bontang

f.       Facebook                                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.      SP4N-LAPOR!                            : Webiste : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kurikulum"

Pelaksana

Marsudi

Admin