Pengaduan/Saran

  1. 1. Adanya ketidakpuasan
  2. 2. Keluhan yang disam[paikan secara tertulis atau tidak tertulis melalui media elektronik atau kotak saran

  1. 1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan, tertulis langsung atau tidak langsung
  2. 2. Bagian Humas / Petugas Aduan menerima dan mencatat pengaduan, kemudian melayani pengaduan
  3. 3. Bagian Humas / petugas aduan melaporkan kepada pimpinan
  4. 4. Pimpinan mendisposisikan pengaduan ke bidang terkait untuk dilakukan penelaahan dan penyelesaian lebih lanjut
  5. 5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Humas

a.      Telepon                                      : -

b.     HP                                              : -

c.      Website                                      : http://disdik.bontangkota.go.id

d.     E-mail                                        : disdik.bontangkota@gmail.com

e.      Twitter/Instagram/Youtube      : @disdikbud.bontang

f.       Facebook                                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang

g.      SP4N-LAPOR!                            : Webiste : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan/Saran"

Pelaksana

Marsudi

Admin