Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Rawat jalan Pasien umum : Lembar resep dari dokter
  2. Rawat jalan Pasien JKN/BPJS : Lembar resep dari dokter, Persyaratan kelengkapan jaminan (fotokopi hasil laboratorium, fotokopi hasil CT scan)
  3. Rawat jalan Pasien SKTM : Lembar resep dari dokter, Surat keabsahan pasien SKTM, Persyaratan kelengkapan jaminan (fotokopi hasil laboratorium, fotokopi hasil CT scan)
  4. Rawat jalan Pasien asuransi lainnya : Lembar resep dari dokter, Surat jaminan pelayanan/fotokopi kartu keanggotaan asuransi, Persyaratan kelengkapan jaminan (fotokopi hasil laboratorium, fotokopi hasil CT scan)
  5. Rawat Inap : Lembar Resep

  1. Dilayani di Instalasi Farmasi

  1. Pelayanan farmasi 24 jam
  2. Pelayanan rawat jalan :
    • Pelayanan obat jadi : ≤ 30 menit
    • Pelayanan obat racikan : ≤ 60 menit

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi yang berlaku

Instalasi Farmasi

Penanganan pengaduan dilakukan melalui Tim Pengaduan

  1. Email : ambarawa_rsud@yahoo.co.id
  2. Website : rsgmambarawa.semarangkab.go.id
  3. e-Pengaduan : https://s.id/pengaduan_RSGM
  4. Telepon : (0298) 591020
  5. Kotak Saran
  6. Tim Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi"