Ijin Peminjaman Kendaraan Operasional Dinas Bagi OPD dan Mitra Kerja Dinas

  1. Surat permohonan yang dilengkapi dengan identitas pemohon

  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan surat permohonan
  2. Apabila surat permohonan lengkap diajukan kepada Sekretaris Dinas, apabila kurang lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Sekretaris Dinas memeriksa surat permohonan, kemudian diajukan kepada Kepala Dinas
  4. Disposisi Atasan
  5. Memeriksa jadwal penggunaan kendaraan dinas operasional
  6. Membuat surat balasan, dengan jadwal waktu yang sudah disepakati
  7. Diajukan kepada Sekretaris Dinas, diparaf, selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas
  8. Penandatanganan surat balasan kepada pemohon
  9. Pemberian stempel dan penomoran
  10. Menyerahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Peminjaman Kendaraan Dinas Operasional

1. Datang Langsung ke Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga 

2. Via surat ke Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga , alamat : Jl. LMU Adi Sucipto No. 2 Salatiga 

3. Telepon ke (0298) 3429344 

4. Surat elektronik ke alamat : dispora@salatiga.go.id 

5. Fitur aduan live chat yang ada di website Dispora : www.dispora.salatiga.go.id

6. Media Sosial Dispora sebagai berikut : 

    IG : disporakotasalatiga

   Twitter : @disporasalatiga

   FB : Dispora Salatiga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Peminjaman Kendaraan Operasional Dinas Bagi OPD dan Mitra Kerja Dinas"