Standar Pelayanan Pengangkatan , Pemindahan Dan Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Fungsional

  1. 1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. 2. Fotocopy sah SK PNS
  3. 3. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir
  4. 4. Fotocopy sah SKP tahun terakhir
  5. 5. Fotocopy sah Kartu Pegawai
  6. 6. Fotocopy sah SK Jabatan Fungsional
  7. 7. Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai yang ditentukan
  8. 8. Surat Pengantar dan Daftar Nominatif dari OPD

  1. 1. OPD mengusulkan berkas yang telah sesuai dengan persyaratan ke BKPSDM
  2. 2. BKPSDM : - meneliti berkas kelengkapan dari OPD - memproses usulan OPD yang memenuhi persyaratan. - Pencetakan Keputusan Bupati Tabanan - Mengarsip dan mendistribusikan Keputusan Bupati Tabanan setelah ditandatangani
  3. 3. Alur surat maju dan disposisi ke Asisten Administrasi Umum untuk penandatangan Keputusan Bupati Tabanan
  4. 4. Alur surat maju dan disposisi ke Sekretaris Daerah untuk penandatangan Keputusan Bupati Tabanan
  5. 5. Penandatangan Keputusan Bupati Tabanan

- Penelitian berkas : 30 Menit 

- Input data dan pencetakan : 30 Menit Keputusan Bupati

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Tabanan yang terkait dengan Jabatan Fungsional PNS

1. BKPSDM Kabupaten Tabanan

2. Telp. (0361) 811203

3. Kotak Saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengangkatan , Pemindahan Dan Pemberhentian Dari Dan Dalam Jabatan Fungsional"