Pertanian Buah Apel dan Buah Batu

  1. 1. Terintegrasi dengan Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (KBLI 01240)
  2. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. 3. Usaha Budidaya : a. Membuat Rencana Usaha b. Pernyataan memiliki/menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW c. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. d. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya e. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.

  1. 1. Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS
  2. 2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan
  3. 3. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS
  4. 4. Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan
  5. 5. OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai
  6. 6. Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK
  7. 7. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

256 Sertifikat Standar Pertanian Buah Apel dan Buah Batu

Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan:

1.   Datang/hadir;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertanian Buah Apel dan Buah Batu"