Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus

  1. 1. Terintegrasi dengan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50142) Ruang lingkup Lintas Pelabuhan dalam wilayah Kabupaten
  2. 2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. 3. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat
  4. 4. Memiliki paling sedikit 1 orang tenaga ahli setingkat diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan Salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  5. 5. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal
  6. 6. Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175
  7. 7. Bagi perusahaan patungan memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 unit dengan ukurang kecil GT 5.000 dan diawaki oleh awak kaoal berkewarganegaraan Indonesia
  8. 8. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 unit dengan daya motor penggerak paling kecil 150 teanaga kuda dengan paling sedikit 1 unit tongkang berukuran paling kecil GT 175
  9. 9. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 unit dengan ukurang oaling kecil GT 175
  10. 10. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 unit dengan ukuran oaling kecil GT 175
  11. 11. Tongkang bermesin sebagaimana dimaksud pada butir 3 termasuk tongkang yang memiliki mesin selain mesin penggerak sesuai dengan penggunaanya dilampiri dengan GA
  12. 12. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang laik laut harus dapat dibuktikan melalui Groose akta kapal, surat ukur kaoal yang masih berlaku, Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku, dan Crew list bagi tongkang bermesin

  1. 1. Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan dan memilih KBLI melalui sistem OSS
  2. 2. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Entri data sesuai perizinan yang dimohonkan
  3. 3. Pemohon/Pelaku Usaha melakukan Upload Dokumen sesuai persyaratan OSS
  4. 4. Persyaratan yang telah dilengkapi akan diteruskan dari sistem ke OPD Teknis untuk dilakukan Verifikasi Persyaratan
  5. 5. OPD Teknis melakukan verifikasi sesuai/tidak sesuai
  6. 6. OPD Teknis memberikan Berita Acara Teknis/Rekomendasi Teknis pada pemohon/Pelaku Usaha
  7. 7. Penerbitan Persetujuan Izin dari Kepala Dinas DPMPTSP melalui SICANTIK
  8. 8. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan validasi melalui OSS
  9. 9. Dokumen Persetujuan terkirim ke akun pelaku usaha melalui OSS

3 (Tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

217. Sertifikat Standar Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus

Masyarakat/pemohon dapat menyampaikan pengaduan:

1.   Datang/hadir;

2.   Email ke layananpengaduanku@gmail.com

3.   Surat tertulis ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara;

4.  Telepon/SMS ke 811549966
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus"