Izin Ambulans (Aktifitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit - Medical Evacuation/Evakuasi Medis) - Sarana Penunjang dari Fasilitas Kesehatan

  1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kesehatan (Izin Penyelenggaraan Ambulans) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id
  2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha
  5. Izin sarana kesehatan, jika ambulans merupakan milik sarana kesehatan
  6. Surat Keterangan Kesesuaian Teknis dari UPT AGD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  7. Data ketenagaan (Ambulans Basic) : 1. Perawat a. Surat Tanda Registrasi (STR) perawat minimal 1 orang perawat untuk setiap kendaraan [Scan Asli] b. Sertifikat Basic Trauma and Cardio Life Support (BTCLS) 2. Pengemudi : a. Surat Izin Mengemudi (SIM-A) pengemudi yang masih berlaku [Scan Asli] b. Minimal Sertifikat Basic Life Support [Scan Asli] c. Sertifikat Defensive Driving [Scan Asli]
  8. Data ketenagaan (Ambulans Advance) : 1. Dokter a. Surat Tanda Registrasi (STR) dokter minimal 1 orang dokter [Scan Asli] b. Sertifikat Advance Trauma and Cardio Life Support (ATCLS) 2. Perawat a. Surat Tanda Registrasi (STR) perawat minimal 1 orang perawat untuk setiap kendaraan [Fotokopi yang dilegalisir] b. Sertifikat Basic Trauma and Cardio Life Support (BTCLS) 3. Pengemudi : a. Surat Izin Mengemudi (SIM-A) pengemudi yang masih berlaku [Scan Asli] b. Minimal Sertifikat Basic Life Support [Scan Asli] c. Sertifikat Defensive Driving [Scan Asli]
  9. Scan Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  10. Scan Asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  11. Scan Asli Buku KIR kendaraan sebagai ambulans

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara
  4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara
  5. Pemohon mencetak output Izin Penyelenggaraan Ambulans

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Penyelenggaraan Ambulans

1) Nomor Telepon Kantor 021-48700926

2) Nomor Fax 021-48700926

3) Nomor Telepon/call center 1500-164

4) Whatsapp +62 89609995190

5) Media Sosial @ptspjaktim

6) Email ptsp.kotajaktim@jakarta.go.id

7) Kotak Administrasi saran dan pengaduan melalui dropbox diruang pelayanan atau Whatsapp +6289609995190

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store