Tugas Belajar PNS

No. SK: 800/002.11

  1. Dokumen Persyaratan Permohonan Mengikuti Seleksi Tugas Belajar
  2. Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah;
  3. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
  4. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
  5. Fotokopi SKP 2 (dua) tahunn terakhir yang telah dilegalisir;
  6. Fotokopi ijazah terakhir dan trankrip nilai yang telah dilegalisir;
  7. Surat edaran seleksi penerimaan mahasiswa baru dari lembaga pendidikan;
  8. Akreditasi Program Studi;
  9. Surat Rekomendasi Melanjutkan Pendidikan dari Atasan Langsung;
  10. Surat Rekomendasi Melanjutkan Pendidikan dari Kepala Perangkat Daerah;
  11. Rencana Pengembangan Kompetensi Perangkat Daerah.
  12. Dokumen Persyaratan Permohonan Tugas Belajar
  13. Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah;
  14. Surat Rekomendasi mengikuti Seleksi Tugas Belajar;
  15. Surat Rekomendasi secara tertulis dan/atau surat lulus seleksi dari instansi pemberi beasiswa;
  16. Rekomendasi secara tertulis dan/atau surat lulus seleksi dari Lembaga Pendidikan yang dituju;
  17. Jadwal Kuliah;
  18. Surat Perjanjian Tugas Belajar;
  19. Surat Pernyataan kesediaan menanggung biaya pendidikan;
  20. Surat Pernyataan tidak mengganggu jam kerja selama perkuliahan (untuk tugas belajar mandiri tanpa meninggalkan tugas jabatan);
  21. Surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan (untuk tugas belajar meninggalkan tugas jabatan;
  22. Surat pernyataan tidak akan menuntut penyesuaian ijazah;
  23. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyelesaikan program studi;
  24. Surat Pernyataan tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana, tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat dan tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
  25. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan dalam 1 (satu) tahun terakhir, tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  26. Surat keterangan sehat dan jasmani dari dokter pemerintah.
  27. Dokumen Persyaratan Perpanjangan Tugas Belajar
  28. Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah;
  29. Surat permohonan yang bersangkutan;
  30. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  31. Fotokopi SK Jabatan terakhir yang dilegalisir;
  32. Surat keterangan belum selesai dari perguruan tinggi;
  33. Fotokopi SK Tugas Belajar yang dilegalisir;
  34. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
  35. Dokumen Persyaratan Pemberhentian Tugas Belajar
  36. Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah;
  37. Surat permohonan yang bersangkutan;
  38. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  39. Fotokopi SK Jabatan terakhir yang dilegalisir;
  40. Surat pengembalian dari pemberi beasiswa / perguruan tinggi;
  41. Fotokopi SK Tugas Belajar dan SK Perpanjangan Tugas Belajar (jika ada) yang dilegalisir;
  42. Fotokopi Ijazah dan Trankrip Nilai yang dilegalisir;
  43. SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir.
  44. Dokumen Persyaratan Surat Keterangan Penggunaan Gelar
  45. Surat Permohonan dari Kepala Perangkat Daerah;
  46. Surat permohonan yang bersangkutan;
  47. Fotokopi SK Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  48. Fotokopi SK Jabatan terakhir yang dilegalisir;
  49. Fotokopi Surat Izin Belajar yang dilegalisir;
  50. Surat pernyataan tidak akan menuntut apabila ijazah yang diperoleh tidak dapat digunakan untuk pembinaan jenjang karir
  51. SKP 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir

  1. TAHAP 1
    1. Berkas Permohonan Surat Rekomendasi seleksi tugas belajar diajukan kepada Bupati Purbalingga melalui Sekretaris Daerah/ Kepala BKPPD Kabupaten Purbalingga paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran/seleksi masuk penyaringan di perguruan tinggi;
    2. Petugas pada Sub Bidang Pengembangan SDM melakukan verifikasi berkas permohonan surat rekomendasi seleksi tugas belajar;
    3. Berkas permohonan surat rekomendasi seleksi tugas belajar yang dinyatakan lengkap, petugas akan membuat Surat Rekomendasi Mengikuti Tugas Belajar yang diperiksa oleh sub koordinator Sub Bidang Pengembangan SDM dan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat;
    4. Surat Rekomendasi Mengikuti Seleksi Tugas Belajar ditandangani oleh Kepala BKPPD Kabupaten Purbalingga dan diberi nomor.
  2. TAHAP 2
    1. Berkas Permohonan Tugas Belajar diajukan kepada Bupati Purbalingga melalui Sekretaris Daerah/ Kepala BKPPD Kabupaten Purbalingga paling lambat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima pada lembaga pendidikan;
    2. Petugas pada Sub Bidang Pengembangan SDM melakukan verifikasi berkas permohonan tugas belajar;
    3. Berkas permohonan tugas belajar yang dinyatakan lengkap, petugas akan membuat Surat Keputusan Tugas Belajar yang diperiksa oleh sub koordinator Sub Bidang Pengembangan SDM, Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat, Sekretaris BKPPD, Kepala BKPPD dan Asisten Administrasi Umum;
    4. Surat Keputusan Tugas Belajar ditandangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga dan diberi nomor.

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

  1. Surat Keputusan Tugas Belajar;
  2. Surat Keputusan Perpanjangan Tugas Belajar;
  3. Surat Keputusan Pemberhentian Tugas Belajar ;
  4. Surat Keterangan Penggunaan Gelar;

  1. Pemohon dapat datang ke BKPPD Kabupaten Purbalingga selama jam pelayanan 
  2. Website : bkppd.purbalinggakab.go.id 

Email : bkd@purbalinggakab.go.id 

No. telp : (0281) 891334

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-