Pelayanan KTP Hilang/Rusak melalui Drive thru

  1. KK
  2. KTP yang rusak untuk layanan KTP rusak atau Surat Keterangan hilang dari kepolisian untuk layanan KTP yang hilang

  1. Pemohon ke layanan Drive Thru sesuai jadwal lokasi yang diumumkan Dukcapil
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan ke petugas
  3. Petugas Mencetak KTP El yang baru
  4. Pemohon menerima KTP El yang baru

30 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP el

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 561270

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : kependudukan@jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 515865, 515866, 587490 pesawat 166, 221.

9.       Fax : (0274) 555241

10. Kotak saran/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store