Penilaian Potensi dan Kompetensi

No. SK: 800/002.11

  1. ASN Kabupaten Purbalingga

  1. Penilaian Potensi dan Kompetensi untuk Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
    1. Panitia Seleksi menyusun jadwal pelaksanaan seleksi terbuka pengisian JPT dan melaksanakan seleksi administrasi .
    2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
    3. Penilaian potensi dan kompetensi untuk seleksi terbuka pengisian JPT dilakukan dengan metode Asesment Center bekerjasama dengan Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang sudah terakreditasi.
    4. Penyelenggara Penilaian Kompetensi menyerahkan hasil penilaian potensi dan kompetensi kepada Kepala BKPPD melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat.
    5. Kepala BKPPD menyerahkan hasil penilaian potensi dan kompetensi kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT.
  2. Penilaian Potensi dan Kompetensi Bagi calon Pejabat Pengawas,Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan
    1. Inventarisasi data PNS yang memenuhi syarat mengikuti penilaian potensi dan kompetensi .
    2. Persyaratan mengikuti penilaian potensi dan kompetensi sebagai berikut:
      1. Calon Jabatan Pengawas
    • Kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang setara
    • Memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat tahun
    • Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    Calon Jabatan Administrator
    • Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV
    • Memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun
    • Setiap unsure penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
    Calon Jabatan Pimpinan Tinggi
    • Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV
    • Memiliki pengalaman pada Jabatan Administrator paling singkat 2 (dua) tahun
    • Usia maksimal 2 (tahun) sebelum Batas Usia Pensiun (BUP)
    Penilaian potensi dan kompetensi dilakukan dengan metode Quasi Asesment Program (QAP) bekerjasama dengan Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang sudah terakreditasi. Penyelenggara Penilaian Kompetensi menyerahkan hasil penilaian potensi dan kompetensi kepada Kepala BKPPD melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat. Kepala BKPPD menyerahkan hasil penilaian potensi dan kompetensi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Bidang Jabatan sebagai data kompetensi PNS.
  3. Fit and Proper Test bagi PNS Yang Mengajukan Mutasi Masuk Ke Kabupaten Purbalingga
    1. Sub Bidang Pengembangan SDM berkoordinasi dengan Sub Bidang Jabatan untuk waktu pelaksanaan Fit and Proper Test
    2. PNS yang mengajukan mutasi ke Kabupaten Purbalingga dan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan mengikuti Fit and Proper test yang dilaksanakan oleh Tim Asesment PNS Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan metode Simple Asessment Program (SAP).
    3. Hasil Fit and Proper Test diserahkan Sekretaris Daerah melalui Bidang Jabatan dan Kepangkatan sebagai bahan pertimbangan dalam proses mutasi.

12 Bulan

Biaya Penilaian potensi dan Kompetensi dari instansi penyelenggaraPenilaian kompetensi sesuai tarif PNBP

Penilaian Potensi dan Kompetensi untuk seleksi dan pemetaan pegawai

  1. Pemohon dapat datang langsung ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah selama jam pelayanan
  2. Website : bkppd.purbalinggakab.go.id
  3. Email : bkd.purbalinggakab.go.id
  4. No Telp : (0281) 891334     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-