Pengembangan Kompetensi PNS

No. SK: 800/002.11

  1. PNS Kabupaten Purbalingga

  1. BKPPD selaku unit organisasi yang mengurusi kepegawaian mengkoordinir pengembangan kompetensi bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga meliputi : penyusunan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi dan evaluasi pengembangan kompetensi.
  2. Tahap Penyusunan Rencana dan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
    1. Permintaan data rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi PNS ke semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga berdasarkan analisa kesenjangan kompetensi untuk setiap 1 (satu) tahun ke depan dengan memperhatikan standar kompetensi jabatan .
    2. Unit kerja mengirimkan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi PNS meliputi :
      1. Form analisa kesenjangan kompetensi setiap PNS
      2. Rencana pengembangan kompetensi PNS
      3. Kebutuhan pengembangan kompetensi
    3. Sub bidang Pengembangan SDM BKPPD melakukan verifikasi terhadap rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi dari unit kerja berdasarkan kebutuhan organisasi .
    4. Inventarisasi rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi menjadi dokumen rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
    5. Pengajuan dokumen rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi Pemerintah Kabupaten Purbalingga ke PPK untuk mendapatkan persetujuan.
    6. Dokumen rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang telah mendapat persetujuan Bupati dipakai sebagai acuan dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi baik melalui jalur pendidikan maupun jalur pengembangan kompetensi lainnya (Diklat, Worshop, Bimtek, Seminar, Sosialisasi dll)
  3. Tahap Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
    1. Pelaksanaan pengembangan kompetensi berdasarkan rencana dan kebutuhan pengembangan kompetensi dan ketersediaan anggaran.
    2. Sub Bidang Diklat BKPPD memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi CPNS dalam bentuk Diklatsar CPNS dan pengembangan kompetensi manajerial untuk pejabat struktural dalam bentuk Diklat Kepemimpinan.
    3. Pelaksanaan pengembangan kompetensi Teknis dalam bentuk Diklat , workshop dan lain-lain difasilitasi oleh masing-masing unit kerja
  4. Tahap Evaluasi Pengembangan Kompetensi
    1. Permintaan laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi ke semua unit kerja
    2. Unit kerja mengirimkan laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi ke BKPPD
    3. Sub Bidang Pengembangan SDM BKPPD melakukan verifikasi terhadap laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi dari semua unit kerja, dengan melihat antara rencana dan realisasi pengembangan kompetensi sebagai bahan evaluasi.
    4. Menyampaikan laporan dan hasil evaluasi pengembangan kompetensi ke Bupati.

12 Bulan

Biaya Pengembangan Kompetensi dari instansi penyelenggara sesuai tarif PNBP


Pengembangan Kompetensi PNS

  1. Pemohon dapat datang langsung ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah selama jam pelayanan
  2. Website : bkppd.purbalinggakab.go.id
  3. Email : bkd.purbalinggakab.go.id
  4. Telp : (0281) 891334
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-