Surat Cuti ASN

No. SK: 800/002.11

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Formulir Izin Cuti ASN
  3. Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang berstatus PNS, Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari Rumah sakit Pemerintah atau Surat Keterangan Kemenag/Biro Perjalanan Umroh

  1. Kepala Perangkat Daerah memberikan Pengantar permohonan Izin Cuti ASN dengan melampirkan Formulir Izin Cuti kepada Bupati atau Pejabat yang diberi delegasi wewenang memberikan izin Cuti ASN melalui BKPPD.
  2. BKPPD memverifikasi Usulan Permohonan Cuti ASN dan apabila pengisian formulir Izin Cuti ASN sudah benar dan syaratnya sudah lengkap, maka kepala BKPPD memberikan pengantar usulan permohonan izin cuti ASN kepada Bupati atau Pejabat yang diberi delegasi wewenang memberikan izin Cuti ASN
  3. Apabila surat izin cuti sudah ditandatangani oleh Bupati atau Pejabat yang diberi delegasi wewenang memberikan izin Cuti ASN, maka BKPPD memberitahukan kepada OPD untuk mengambilnya.

3 s.d 15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti ASN

Pemohondapatdatangke BKPPD selama jam kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store