No. SK: 800/002.11
3 s.d 15 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Cuti ASN
Pemohondapatdatangke BKPPD selama jam kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store