Proses Pemberian Izin/Penolakan Perceraian PNS

No. SK: 800/002.11

  1. Surat Laporan dari Kepala OPD dimana PNS melaksanakan tugas dilampiri bukti-bukti dan berita acara hasil pembinaan.

  1. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsungnya disertai dengan alasan yang lengkap;
  2. Atasan langsung menerima permohonan ijin perceraian tersebut, memanggil dan mengadakan rapat pembinaan, mediasi/meminta keterangan dari PNS dan pasangannya atau pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang lebih meyakinkan;
  3. Setiap atasan langsung yang menerima ijin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud;
  4. Atasan langsung meneruskan permohonan izin perceraian kepada BKPPDuntuk diberikan izin atau penolakanuntuk melakukan perceraiandari pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai menerima permintaan izin tersebut;
  5. Kepala BKPPD memberikan disposisi kepada Kabid Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian untuk untuk ditindaklanjuti dengan disertai dokumen/notulen yang menyatakan atasan langsung telah melakukan upaya mediasi/pembinaan untuk merukunkan kembali kedua belah pihak;
  6. Kabid Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian memberikan disposisi kepada Subkoor Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai untuk dijadwalkan /diagendakan mediasinya, dengan mempertimbangkan kewenangan pejabat yang melaksanakan mediasi;
  7. Subkoor Pembinaan memberikan disposisi kepada Pengadministrasi Kepegawaian di Sub bidang Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai untuk memeriksa dan meneliti berkas permohonan dan dibuatkan konsep undangan mediasinya;
  8. Pengadministrasi Kepegawaian menerima, memeriksa, dan meneliti berkas permohonan;
  9. Jika berkas lengkap, Pengadministrasi Kepegawaian akan membuatkan konsep undangan mediasinya;
  10. Jika berkas tidak lengkap, Pengadministrasi Kepegawaian akan menghubungi pengelola kepegawaian Perangkat Daerah yang bersangkutan/pemohon untuk kembali melenkapi berkas permohonan;
  11. Pengadministrasi Kepegawaian mengantar surat undangan mediasi bagi PNS yang mengusulkan dan pasangannya;
  12. Kepala BKPPD/pejabat yang berwenang melaksanakan rapat pembinaan dengan agenda memediasi ulang kedua belah pihak dan berusaha merukunkan kembali, dengan memberikan saran dan nasehat kepada kedua belah pihak untuk dipikirkan kembali niat untuk bercerai. Proses mediasi/upaya merukunkan kembali dituangkan dalam berita acara/notulen rapat pembinaan;
  13. Setelah dilakukan mediasi, maka proses selanjutnya sebagai berikut:
    1. Apabila alasan yang disampaikan memenuhi syarat serta kedua belah pihak tidak bisa dirukunkan kembali, Pengadministrasi Kepegawaian membuatkan konsep Keputusan Pemberian Ijin Perceraian atau Surat Keterangan Melakukan Perceraian;
    2. Apabila alasan yang disampaikan tidak memenuhi syarat dan dianggap tidak masuk akal maka permohonan izin perceraian tersebut ditolak;
    3. Apabila kedua belah pihak dapat didamaikan kembali maka proses permohonan izin dihentikan.
  14. Sub koor Pembinaan dan Pemberhentian membubuhkan paraf pada Keputusan Pemberian/Penolakan Izin Perceraian atau Surat Keterangan Melakukan Perceraian;
  15. Kabid Pembinaan dan Penatausahaan Kepegawaian membubuhkan paraf pada Keputusan Pemberian/Penolakan Izin Perceraian atau Surat Keterangan Melakukan Perceraian;
  16. Sekretaris Daerah atau Kepala BKPPD (berdasarkan kewenangan) membubuhkan tandatangan pada Keputusan Pemberian/Penolakan Izin Perceraian atau Surat Keterangan Melakukan Perceraian;
  17. Resepsionis memberikan nomor agenda dan tanggal Keputusan Pemberian/Penolakan Izin Perceraian atau Surat Keterangan Melakukan Perceraian;
  18. Pengadministrasi Kepegawaian menggandakan Keputusan Pemberian/Penolakan Izin Perceraian atau Surat Keterangan Melakukan Perceraian;
  19. Pengadministrasi Kepegawaian menginformasikan kepada pemohon atau pengelola kepegawaian untuk mengambil Keputusan Pemberian/Penolakan Izin Perceraian atau Surat Keterangan Melakukan Perceraian;
  20. Pemohon/Pengelola Kepegawaian menerima surat Keputusan Pemberian/Penolakan Izin Perceraian atau Surat Keterangan Melakukan Perceraian.

15 s.d 30 Hari

Tidak dipungut biaya

<ol style=

Pemohon dapat datang ke BKPPD selama jam Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store