Penerbitan Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SP KGB) Bagi ASN golongan III (Kecamatan Dan Kelurahan) Dan Golongan IV

No. SK: 800/002.11

  1. Fotocopy sah SP KGB terakhir;
  2. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  3. Dokumen sah SKP 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya “cukup”;
  4. Fotocopy sah SK Penjatuhan Hukuman Disiplin (jika ada);
  5. Surat Pengantardari OPD

  1. Berkas Usulan SP KGB dikirimkan ke BKPPD oleh OPD pengusul;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas kelengkapan usulan dari OPD;
  3. Berkas yang sudah lengkap akan diinput kedaftar nominatif usulan Penerbitan SP KGB;
  4. Apabila berkas belum lengkap, petugas memberikan informasi kepada pengelola kepegawaian dari OPD untuk mengirimkan kekurangan berkas usulan;
  5. Berkas yang sudah lengkap dan diinput ke daftar nominatif dicetak sebanyak 3 lembar dan diserahkan kepada Kabid Pembinaan untuk diparaf;
  6. Konsep SP KGB untuk golongan III ditandatangani oleh Kepala BKPPD;
  7. Konsep SP KGB golongan IV ditandatangani oleh SekretarisDaerah .
  8. SP KGB yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, akan diserahkan kepada OPD Pengusul.

3 Hari Kerja untuk SP ASN Golongan III

5 Hari Kerja untuk SP ASN Golongan IV


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SP KGB) Bagi ASN golongan III (Kecamatan Dan Kelurahan) Dan Golongan IV

a.    PemohondapatdatangkekantorBKPPDselama jam pelayanan

b.    Website : bkppd.purbalinggakab.go.id

Email     : bkd@purbalinggakab.go.id

pembinaan.bkppd41@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SP KGB) Bagi ASN golongan III (Kecamatan Dan Kelurahan) Dan Golongan IV"