Fasilitasi Usulan Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu)

No. SK: 800/002.11

  1. Berkas Usulan Karpeg/ Karis/ Karsu diupload melalui aplikasi SEMAR Kanreg I BKN Yogyakarta
  2. Lampiran Permohonan Penerbitan Karpeg
  3. Fotocopy sah / Asli SK CPNS dalam bentuk scan Pdf.;
  4. Fotocopy sah / Asli SK PNS dalam bentuk scan Pdf.;
  5. Pas Foto hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Surat Pengantar dari OPD.
  7. Lampiran Permohonan Penerbitan Karis/ Karsu
  8. Fotocopy sah / Asli SK CPNS dalam bentuk scan Pdf.;
  9. Fotocopy sah / Asli SK PNS dalam bentuk scan Pdf.;
  10. Formulir Laporan Perkawinan Pertama dalam bentuk scan Pdf.;
  11. Fotocopy sah/ Asli Akta Nikah/ Surat Nikah dalam bentuk scan Pdf.;
  12. Pas Foto suami (karsu) atau istri (karis) hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  13. Surat Pengantar dari OPD.

  1. Berkas Usulan Penerbitan Karpeg/ Karis/ Karsu dikirimkan ke BKPPD oleh OPD pemohon;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas kelengkapan usulan dari OPD;
  3. Berkas yang sudah lengkap akan diinput ke daftar nominatif usulan Penerbitan Karpeg/ Karis/ Karsu;
  4. Apabila berkas belum lengkap, petugas memberikan informasi kepada pengelola kepegawaian dari OPD untuk mengirimkan kekurangan berkas usulan;
  5. Berkas yang sudah lengkap akan diinput ke aplikasi SEMAR Kanreg I BKN Yogyakarta
  6. Petugas di BKPPD membuatkan surat pengantar usulan penerbitan Karpeg/ Karis/ Karsu ke Kanreg I BKN Yogyakarta;
  7. Kanreg I BKN Yogyakarta akan memproses penerbitan Karpeg/ Karis/ Karsu sesuai dengan SOP;
  8. Karpeg/ Karis/ Karsu yang sudah selesai proses akan diambil oleh petugas BKPPD ke Kanreg I BKN Yohgyakarta;
  9. Kartu yang sudah selesai proses diserahkan kepada pemohon atau OPD Pemohon

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Usulan Penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu)

a.    Pemohon dapat datang ke kantor BKPPD selama jam pelayanan

b.    Website : bkppd.purbalinggakab.go.id

Email     : bkd@purbalinggakab.go.id

               pembinaan.bkppd41@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi SEMAR Kanreg I BKN Yogyakarta