SK Pensiun

No. SK: 800/002.11

  1. Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. DPCP
  3. Foto 3 x 4 = 3 buahberwarnatanpakacamata
  4. SK CPNS
  5. SK PNS
  6. SK KP Terakhir
  7. SK PMK
  8. Akta Nikah
  9. Aktacerai / AktaKematian
  10. Akta Anak
  11. Daftar Susunan Keluarga
  12. SKP 1 TahunTerakhir
  13. Surat Pernyataan Bebas Hukuman Disiplin Sedan/Berat
  14. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana

  1. Kepala Perangkat Daerah memberikan Pengantar permohonan Pensiun dengan melampirkan persyaratan kepada kepala BKPPD.
  2. BKPPD memverifikasi usulan permohonan pensiun dan apabila sudah sesuai dengan persyaratan dan sudah benar data maka Kepala BKPPD memberikan pengantar usulan permohonan pensiun kepada BKN sesuai dengan kewenangannya yaitu bila Golongan IV/b kebawah adalah kewenangan BKN Regional I Yogyakarta dan apabila Golongan IV/c keatas adalah kewenangan BKN Jakarta.
  3. Apabila Pertimbangan Teknis dari BKN sudah terbit, maka SK Pensiun bisa dicetak untuk dimintakan tandatangan kepada Bupati.
  4. Apabila SK Pensiun sudah ditandatangani Bupati, maka BKPPD memberitahukan kepada OPD untuk mengambil SK Pensiun.

Untuk Jangka Waktu Pelayanan 3 - 15 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

  • Keamanan produk dijamin keasliannnya dengan adanya barcode dan tandatangan pejabat yang berwenang;
  • Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari pungutan liar.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store