Promosi dan Mutasi / Rotasi dalam Jabatan Struktural

No. SK: 800/002.11

  1. Pegawai yang cakap mengelola Kepegawaian
  2. Pegawai yang paham mengenai Prosedur Jabatan struktural
  3. Pegawai yang menguasai Promosi dan mutasi/ rotasi dalam Jabatan Struktural

  1. OPD mengusulkan nama pegawai yang akan di promosi
  2. Sekretariat TPK menerima dan mengagendakan usulan permohonan promosi
  3. Menganalisa persyaratan promosi untuk jabatan administrasi
  4. Menetapkan jadwal rapat/sidang TPK
  5. Inventarisir dokumen hasil analisa sekretariat TPK
  6. Pelaksanaan Sidang TPK
  7. Laporan/Paparan hasil sidang TPK kepada Bupati/Wakil Bupati untuk mendapatkan persetujuan
  8. Menyusun SK Bupati tentang pemberhentian/pengangkatan untuk jabatan administrasi
  9. Mendistribusikan surat pemanggilan undangan pelantikan
  10. Pelantikan jabatan administrasi
  11. Mengarsip dokumen rapat TPK dan SK pelantikan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Promosi dan Mutasi / Rotasi dalam Jabatan Struktural

a.    Dapat datang ke Kantor BKPPD Kab Purbalingga selama jam pelayanan

b.    Website : https://bkppd.purbalinggakab.go.id/

Email     : mutasijabatan175@gmail.com

No. Telp : 0281 891334
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store