Kenaikan Pangkat

No. SK: 800/002.11

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. SK KP TERAKHIR
  4. SKP 2 Tahun Terakhir
  5. Ijazah Teakhir
  6. Transkip Nilai
  7. Kenaikan Pangkat dari golongan II/d ke III/a maka melampirkan SURAT TANDA LULUS UJIAN DINAS
  8. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di tambah dengan : <ol style=
  9. Bagi PNS yang sedang Tugas Belajar maka perlu melampirkan <ol style=
  10. Apabila IJAZAH baru belum pernah dipakai dalam kenaikan pangkat maka perlu melampirkan IJIN BELAJAR dan KETERANGAN PENGGUNAAN GELAR

  1. BKPPD membuat surat pemberitahuan kepada masing-masing OPD tentang usulan kenaikan pangkat;
  2. Melakukan Rekon Data Nominatif Usul Kenaikan Pangkat;
  3. OPD mengirim Daftar Nominatif beserta file berkas persyaratan usulKenaikan Pangkat ke BKPPD;
  4. BKPPD menerima dan memverifikasi file berkas Usul Kenaikan Pangkat yang telah dikirim oleh OPD melalui email.
  5. BKPPD mengentry data usul KP ke aplikasi SAPK / SiASN dengan didahului peremajaan data SAPK;
  6. Berkas dengan Status BTL dan TMS dikembalikan ke SKPD. Untuk berkas BTL agar segera dilengkapi untuk dapat diproses Usul Kenaikan Pangkatnya
  7. Usul kenaikan Pangkat yang dinyatakan lengkap dan telah diremajakan ke dalam SAPK dikirim ke Kanreg I BKN Yogyakarta untuk UKP Golongan Ruang III/d ke bawah dan melalui BKD Provinsi Jawa Tengah untuk UKP Golongan Ruang Iva ke atas.
  8. Melengkapi berkas Usul Kenaikan Pangkat yang telah diverifikasi oleh BKN yang dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL) dan mengembalikan berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  9. Mencetak Nota Persetujuan Kenaikan Pangkat (NPKP) bagi Usul yang telah diverifikasi oleh BKN yang dinyatakan memenuhi syarat (ACC) untuk dapat dicetak Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS.
  10. Mencetak SK Kenaikan Pangkat Bagi usul KP yang telah mendapatkan Nota Persetujuan dari BKN yang di tandatangani oleh Bupati

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK KENAIKAN PANGKAT PNS

Pengaduan, masukan dan saran disampaikan melalui :

1. Whatsapps

2. Kotak saran

3. Email ke alamat email : bkd@purbalinggakab.go.id

4. Desk pelayanan informasi dan maturbup
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store